Keperawatan Akhirnya Memiliki Payung Hukum Sendiri

Jumat, 29 Desember 2017

Keperawatan Akhirnya Memiliki Payung Hukum Sendiri


Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, kualitas serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan secara optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, pelayanan kesehatan merupakan bagian terpenting terlebih melihat bahwa tenaga yang sangat mendominasi adalah perawat.
Perawat merupakan profesi tertua di Indonesia, dengan usia kurang lebih 214 tahun, dengan jumlah tenaga yang paling banyak dibandingkan dengan profesi kesehatan lainnya seharusnya sudah memiliki payung hukum sendiri untuk mengatur profesi ini, terutama mengenai wewenang, prosedur tindakan, dan kompetensi perawat dalam menangani pasien. “Regulasi ini diharapkan akan memperjelas wilayah tindakan perawat, sehingga menjadi bentuk perlindungan juga bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan,” ujar Zuber dalam rillisnya yang diterima redaksi dakwatuna. Jika dilihat dari sejarah, ternyata tidak mudah memperjuangkan RUU keperawatan menjadi UU keperawatan agar dapat diakui keabsahannya oleh negara, 10 tahun pun rasanya tidak cukup. Tidak jarang hanya untuk membahasnya, harus melalui masa-masa sulit dahulu seperti penolakan-penolakan. (Subhan, 2013)
Mengetahui betapa pentingnya suatu wadah organisasi profesi untuk pengembangan keperawatan di Indonesia, maka pada tahun 1972 dideklarasikanlah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai wadah organisasi profesi perawat. Pada Lokakarya Nasional Keperawatan di tahun 1983 disepekati juga bahwa perawat merupakan profesi dan pendidikan keperawatan berada pada pendidikan tinggi, hal itu diwujudkan juga dengan terbentuknya Prodi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang merupakan pendidikan S1 pertama di Indonesia. Diikuti dengan diakuinya keperawatan sebagai profesi berdasarkan UU Kesehatan No. 23 tahun 1992, perkembangan profesi keperawatan secara kuantitas semakin menunju kearah yang lebih baik.
17 tahun sejak terbentuknya organisasi profesi perawat (PPNI) tahun 1989 organisasi sudah mulai mengarap RUU untuk diajukan ke DPR-RI, sampai akhirnya di tahun 2004 membuahkan hasil dimana RUU Keperawatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berdasarkan surat keputusan DPR-RI No. 01/DPR-RI/III/2004-2005 dengan nomor urut 160 dari 284 (dua ratus delapan puluh empat) serta menjadi RUU Prioritas tahun 2005-2009. Banyaknya kendala seperti penolakan untuk pembahasan, tidak mengurungkan niat baik organisasi untuk tetap memperjuangkan RUU menjadi UU.
Setelah sekian lama, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keperawatan rampung dibahas DPR bersama pemerintah.  Pada tanggal 15 September 2014, seusai pembahasan tingkat I, dilanjutkan dengan pembahasan tingkat II di Paripurna DPR menyangkut pengesahan RUU menjadi Undang-Undang. (Safawi, 2014)
Dalam rapat pembahasan tingkat I oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Keperawatan Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah, Fraksi PKS mengajukan syarat dan pesan tertulis kepada Panja serta pemerintah agar mengadakan percepatan persiapan terkait amanat dalam UU Keperawatan ayat 1, sebagai berikut:
  1. Dalam BAB IV Pasal 41 RUU Keperawatan tentang Organisasi Profesi, disebutkan bahwa Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum.  Demi terjaminnya kepastian hukum dan menghindari multipersepsi terkait Organisasi Profesi yang dimaksud, Fraksi PKS mendukung ditetapkannya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai Organisasi Profesi perawat yang tertulis dalam Penjelasan Undang-Undang tentang Keperawatan.

Daftar Pustaka
(n.d.),2013. Penemuan Hukum. Law Community. Jakarta
Ariska Juniar Arlan, 2013. Semangat Juang Untuk RUU Keperawatan Berubah Menjadi UU Keperawatan. ILMIKI UNPAD. Badung.
Budi, Subhan, 2013. Pemerintah-DPR Sepakati RUU Keperawatan. PPNI. Jakarta.
Darma Sumanti, 2014. Pimpinan DPR bahas RUU Keperawatan. Teraspos.com. Jakarta.
Didi Keitha, 2014. RUU Keperawatan Siaga 1. Blog Perawat (Easy Ideas For Inovative Nursing). Jakarta.
PPNI. 2004. Rancangan Udang-Undang Keperawatan. PPNI. Jakarta.
Sekjen DPRI, 2013. DPR dan Pemerintah Sepakati Judul RUU Keperawatan. DPR-RI. Jakarta.

0 komentar :

Posting Komentar