Keperawatan Akhirnya Memiliki Payung Hukum Sendiri
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, kualitas serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan
derajat kesehatan secara optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan tertera
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, pelayanan kesehatan
merupakan bagian terpenting terlebih melihat bahwa tenaga yang sangat mendominasi
adalah perawat.
Perawat merupakan profesi tertua di Indonesia, dengan usia kurang
lebih 214 tahun, dengan jumlah tenaga yang paling banyak dibandingkan dengan
profesi kesehatan lainnya seharusnya sudah memiliki payung hukum sendiri untuk
mengatur profesi ini, terutama mengenai wewenang, prosedur tindakan, dan
kompetensi perawat dalam menangani pasien. “Regulasi ini diharapkan akan
memperjelas wilayah tindakan perawat, sehingga menjadi bentuk perlindungan juga
bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan,” ujar Zuber dalam rillisnya yang
diterima redaksi dakwatuna. Jika dilihat dari sejarah, ternyata tidak mudah
memperjuangkan RUU keperawatan menjadi UU keperawatan agar dapat diakui
keabsahannya oleh negara, 10 tahun pun rasanya tidak cukup. Tidak jarang hanya
untuk membahasnya, harus melalui masa-masa sulit dahulu seperti
penolakan-penolakan. (Subhan, 2013)
Mengetahui betapa pentingnya suatu wadah organisasi profesi untuk
pengembangan keperawatan di Indonesia, maka pada tahun 1972 dideklarasikanlah
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai wadah organisasi profesi
perawat. Pada Lokakarya Nasional Keperawatan di tahun 1983 disepekati juga
bahwa perawat merupakan profesi dan pendidikan keperawatan berada pada
pendidikan tinggi, hal itu diwujudkan juga dengan terbentuknya Prodi Ilmu
Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang merupakan pendidikan
S1 pertama di Indonesia. Diikuti dengan diakuinya keperawatan sebagai profesi
berdasarkan UU Kesehatan No. 23 tahun 1992, perkembangan profesi keperawatan
secara kuantitas semakin menunju kearah yang lebih baik.
17 tahun sejak terbentuknya organisasi profesi perawat (PPNI) tahun
1989 organisasi sudah mulai mengarap RUU untuk diajukan ke DPR-RI, sampai
akhirnya di tahun 2004 membuahkan hasil dimana RUU Keperawatan masuk dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berdasarkan surat keputusan DPR-RI No.
01/DPR-RI/III/2004-2005 dengan nomor urut 160 dari 284 (dua ratus delapan puluh
empat) serta menjadi RUU Prioritas tahun 2005-2009. Banyaknya kendala seperti
penolakan untuk pembahasan, tidak mengurungkan niat baik organisasi untuk tetap
memperjuangkan RUU menjadi UU.
Setelah sekian lama, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Keperawatan rampung dibahas DPR bersama pemerintah. Pada tanggal 15
September 2014, seusai pembahasan tingkat I, dilanjutkan dengan pembahasan tingkat
II di Paripurna DPR menyangkut pengesahan RUU menjadi Undang-Undang. (Safawi, 2014)
Dalam rapat pembahasan tingkat I oleh Panitia Kerja (Panja) RUU
Keperawatan Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah, Fraksi PKS mengajukan syarat
dan pesan tertulis kepada Panja serta pemerintah agar mengadakan percepatan
persiapan terkait amanat dalam UU Keperawatan ayat 1, sebagai berikut:
- Dalam BAB
IV Pasal 41 RUU Keperawatan tentang Organisasi Profesi, disebutkan bahwa
Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun
Perawat secara nasional dan berbadan hukum. Demi terjaminnya
kepastian hukum dan menghindari multipersepsi terkait Organisasi Profesi
yang dimaksud, Fraksi PKS mendukung ditetapkannya Persatuan Perawat
Nasional Indonesia (PPNI) sebagai Organisasi Profesi perawat yang tertulis
dalam Penjelasan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Daftar Pustaka
(n.d.),2013. Penemuan Hukum. Law Community. Jakarta
Ariska Juniar Arlan, 2013. Semangat Juang Untuk RUU Keperawatan
Berubah Menjadi UU Keperawatan. ILMIKI UNPAD. Badung.
Budi, Subhan, 2013. Pemerintah-DPR Sepakati RUU
Keperawatan. PPNI. Jakarta.
Darma Sumanti, 2014. Pimpinan DPR bahas RUU Keperawatan.
Teraspos.com. Jakarta.
Didi Keitha, 2014. RUU Keperawatan Siaga 1. Blog Perawat
(Easy Ideas For Inovative Nursing). Jakarta.
PPNI. 2004. Rancangan
Udang-Undang Keperawatan. PPNI. Jakarta.Sekjen DPRI, 2013. DPR dan Pemerintah Sepakati Judul RUU Keperawatan. DPR-RI. Jakarta.

0 komentar :
Posting Komentar